PENASULTRAID, JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menyampaikan keprihatinan dan kecaman keras atas dugaan kekerasan seksual dan kekerasan fisik yang menimpa delapan atlet panjat tebing.
Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan olahraga merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan mencederai nilai-nilai sportivitas, terlebih lagi hal ini terjadi di dalam pelatihan nasional (pelatnas) yang sepatutnya menjadi arena bagi atlet untuk menempa diri demi memberikan prestasi kepada bangsa.
“Kita tidak boleh mentolerir kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, terlebih lagi yang terjadi di dunia olahraga yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para atlet untuk berkembang dan berprestasi,” tegas Hetifah dalam keterangannya, Sabtu 28 Februari 2026.
Hetifah memberikan apresiasi terhadap respons cepat Menteri Pemuda dan Olahraga RI Erick Thohir yang mendukung langkah Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) untuk membentuk tim investigasi guna mengusut kasus ini.
“Kasus ini harus diusut secara tuntas dan menjadi perhatian serius semua pihak. Kami memandang penonaktifan sementara Kepala Pelatih FPTI sebagai langkah yang tepat. Kebijakan ini penting untuk melindungi para atlet sekaligus menjaga objektivitas dan kredibilitas proses pemeriksaan,” ujarnya.
Sejalan dengan pernyataan Menpora Erick, Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, kebudayaan, riset, dan olahraga, mendorong agar pelaku, apabila terbukti bersalah berdasarkan proses hukum yang berlaku, dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan sanksi tambahan berupa larangan terlibat di dunia olahraga seumur hidup.
“Ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi atlet-atlet lainnya, agar tidak ada lagi kasus serupa. Pengabdian dan dedikasi para atlet seharusnya tidak tercederai oleh tindakan apapun yang melanggar hukum,” tegas Hetifah.


Discussion about this post