PENASULTRA.ID, KENDARI – Dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) alias narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari tertangkap sembunyikan 32 saset narkoba atau sabu.
WBP tersebut yakni S dan MI. Dimana keduanya saat ini telah menjalani dua per tiga masa tahanan serta menjadi petugas korvey atau tamping (pekerja yang mengepalai para pekerja yang lain) bagi WBP lain di Lapas Kelas IIA Kendari.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, I Gede Artayasa mengatakan, kronologi penemuan barang haram tersebut bermula saat petugas Pendaftaran Besukan Lapas Kelas IIA Kendari, Muhammad Rizky melihat gelagat mencurigakan dari S usai membeli minuman dari warung yang berada di seberang jalan lapas.
“Menurut Rizky, pada 23 Juli 2022 sekitar pukul 13.40 Wita, WBP S meminta izin untuk membeli minuman di kios depan lapas. Setelah diizinkan ia meminta uang sebesar Rp50 ribu kepada rekannya MI. Lalu menuju ke warung,” kata I Gede Artayasa, Minggu 24 Juli 2022.
“Di warung S dan bertemu seorang wanita. Saat kembali ke lapas, wanita itu juga meninggalkan kios dan membunyikan klakson berulang kali kepada S. Disinilah Rizky mulai curiga,” Artayasa menambahkan.
Discussion about this post