Kesepakatan rapat di DPRD Komisi I, Surat Keputusan (SK) pemberhentian Sarbia dari guru ngaji dicabut alias dibatalkan. Ghombato selaku Kades Kontukowuna legowo menerbitkan SK pengangkatan Sarbia.
Ketua Komisi I DPRD Muna La Ode Ena mengatakan, pada awalnya antara Sarbia dan Ghombato saling berargumentasi yang pada akhirnya mencair dan melahirkan solusi terbaik bagi kedua pihak.
“Alhamdulillah pak Ghombato bersedia mengembalikan status Sarbia sebagai guru ngaji dan saya kira ini solusi terbaik bagi semua dan tentunya ini sesuai yang kami harapkan. Sarbia bisa kembali mengajar ngaji santrinya di Desa Kontukowuna,” kata La Ode Ena saat ditemui usai RDP, Jumat 31 Januari 2025.
Sementara itu, Ghombato menuturkan, setelah beberapa diskusi dan wejangan serta petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Kadis PMD Muna, maka Sarbia dikembalikan sebagai guru ngaji di Desa Kontukowuna.
Discussion about this post