“Artinya, pendapatan murni rumah sakit dapat langsung digunakan untuk belanja operasional berdasarkan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Fleksibilitas tersebut tetap berjalan meskipun struktur DPA berada dalam perangkat daerah Dinas Kesehatan,” tegasnya.
Nurlita memastikan bahwa penyesuaian struktur administrasi DPA tidak berarti penghapusan atau “amputasi” terhadap status dan kewenangan BLUD RSUD.
Menjawab sorotan terkait posisi dirinya sebagai istri Bupati Konsel, Nurlita Jaya menegaskan bahwa pengelolaan dan penetapan anggaran daerah dilakukan melalui mekanisme resmi dan kolektif. Prosesnya melalui tahapan panjang mulai dari RKPD, KUA-PPAS, pembahasan bersama DPRD, hingga penetapan APBD.
“Kebijakan anggaran bukan merupakan keputusan sepihak kepala dinas, melainkan bagian dari sistem perencanaan dan penganggaran daerah yang diawasi oleh DPRD, Inspektorat, dan BPK,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihak Dinkes menilai pengaitan kebijakan administratif ini dengan hubungan keluarga antara kepala dinas dan Bupati tidak berdasar pada aspek hukum maupun prosedural.
Nurlita menyampaikan bahwa Pemkab Konsel di bawah kepemimpinan Bupati Irham Kalenggo tetap berkomitmen menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah.
Nurlita mengaku menghargai fungsi kontrol sosial dari masyarakat maupun media. Dinas Kesehatan Konsel pun menyatakan terbuka untuk memberikan penjelasan lebih lanjut berdasarkan dokumen dan regulasi yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Penulis: Pyan
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post