PENASULTRA.ID, JAKARTA – Dalam rilis terbarunya Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengumumkan daftar lembaga pengelola zakat yang didata hingga Januari 2023.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, ada 140 lembaga amil zakat yang telah memiliki izin legalitas. Lembaga pengelola zakat tersebut terdiri dari skala nasional, provinsi hingga kabupaten atau kota.
“Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ skala nasional, 33 LAZ skala provinsi, 70 LAZ skala kabupaten/kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” ujar Kamaruddin dilansir dari kemenag.go.id.
Salah satu di antara lembaga tersebut adalah Laznas PPPA Daarul Qur’an dengan nama LAZ Yayasan Daarul Qur’an Nusantara (PPPA) pada urutan ke-19.
Laznas PPPA Daarul Qur’an merupakan satu dari 37 lembaga amil zakat (LAZ) skala nasional yang telah memiliki izin resmi dari Kemenag.
PPPA Daarul Qur’an memang telah resmi menjadi Laznas sejak 2018. Hal itu dibuktikan dengan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 367 tahun 2018 tentang Pemberian Izin Kepada Yayasan Daarul Qur’an Nusantara Sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional.
Discussion about this post