PENASULTRAID, KONAWE SELATAN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI diminta rutin melakukan pengawasan terhadap aktivitas galangan kapal yang ada di pesisir Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pasca kegiatan PT Galangan Bahari Utama (GBU) diberhentikan sementara.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Win Rahmat Buhari, salah satu tokoh pemuda Moramo, yang juga merupakan fungsionaris Relawan Kita Prabowo, Kamis 29 Januari 2026.
Diketahui, aktivitas PT GBU diberhentikan beberapa waktu lalu lantaran kedapatan memanfaatkan ruang laut tanpa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Menurut Rahmat, investasi ugal-ugalan yang terjadi di Moramo telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang cukup parah dan menyebabkan terganggunya ekosistem laut.
“Alih fungsi lahan yang terjadi berdampak pada kerusakan hutan mangrove di kawasan industri galangan kapal yang ada di pesisir laut Kelurahan Lapuko dan Desa Ponambea,” katanya.
Kerusakan mangrove yang terjadi di pesisir Moramo, kata Rahmat sudah tidak bisa ditolerir. Apalagi, sejumlah perusahaan seperti PT SMS, PJS, GE, dan GMS diduga beraktivitas tanpa memiliki dokumen Amdal.


Discussion about this post