• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

KPHku Sayang, Hutanku Gersang

15 Juli 2023

Kemenpar Fasilitasi Geopark Kaldera Toba Raih Kembali Green Card UNESCO

9 Juli 2025

‘Perang Kuliner’ Dimulai, KFF 2025 Libatkan 40 Brand UMKM

9 Juli 2025

Gubernur ASR Dorong Konektivitas Sektor Pariwisata di Pulau Sulawesi

8 Juli 2025

Wagub Hugua Tegaskan Pentingnya Data untuk Perkuat Daya Saing Daerah

8 Juli 2025

Buton Utara Raih Terbaik 1 Paritrana Award 2024

8 Juli 2025

Adaptasi Pop Ballad dan Sedikit RnB, One More Light Rilis Single Terbaru ‘412’

8 Juli 2025

Pemkot Baubau Bakal Perjuangkan Guru Non ASN dapat Tunjangan PPG

8 Juli 2025

IOH dan Nokia Bekerja Sama Kurangi Konsumsi Energi Beserta Emisi Karbon

8 Juli 2025

Wali Kota Yusran Fahim Keluarkan SE Penertiban Acara Joget di Baubau

8 Juli 2025

Mendagri Singgung Soal Inflasi, TPID Sultra Siapkan 6 Langkah Antisipasi

7 Juli 2025

Pramudya Iriawan Buntoro Resmi Jabat Direktur Utama BPJamsostek

7 Juli 2025

Pimpin Apel Gabungan ASN, Wagub Sultra Soroti Disiplin hingga Serapan Anggaran

7 Juli 2025
Rabu, 9 Juli 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

KPHku Sayang, Hutanku Gersang

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
15 Juli 2023
in PenaPembaca
A A
0

La Ode Agus Salim Mando. Foto: Ist

12
SHARES
116
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: La Ode Agus Salim Mando

Hutan sebagai salah satu sumberdaya alam Nasional memiliki manfaat secara ekologi, sosial budaya, dan ekonomi. Agar dapat diperoleh aneka manfaat dari keberadaan hutan, maka perlu diselenggarakan secara seimbang, dinamis, dan berkelanjutan.

Namun, kenyataannya kondisi hutan di Negeri ini dari masa ke masa semakin menunjukkan penurunan baik dari aspek kuantitas maupun kualitas.

Penurunan kekayaan sumberdaya hutan Indonesia dari aspek kuantitas dapat tergambarkan melalui laporan Badan Pusat Statistik, bahwa luas tutupan hutan Indonesia sudah berkurang 956.258 hektare (ha) selama periode 2017-2021, sehingga total luas hutan Indonesia tersisa sekitar 101.215.183 Ha yang berbeda siginifikan dengan data luas hutan pada tahun 2012 yakni 133.574.000 Ha.

Baca Juga

Bank Sultra Minta AMSI Jadi Kontrol Sosial Bagi Industri Jasa Keuangan

Digitalisasi, Guru, dan Infrastruktur: Tiga Pilar PHTC Menuju Pendidikan Modern

Mahasiswa KKN UHO Gelar Seminar Kearifan Lokal di Desa Barangka Mubar

Gaya Hidup Tak Sehat Jadi Pemicu Lonjakan Kasus Diabetes, Ini Strategi Penanggulangannya

Dari aspek kualitas, penuruan kemampuan hutan untuk mencegah banjir, mengendalikan erosi, menjaga kesuburan lahan, menjaga keanekaragaman flora dan fauna, dan lain-lain, juga semakin nyata dengan munculnya berbagai musibah dimana-mana.

Sumberdaya hutan Indonesia mulai dimanfaatkan secara ekonomis untuk menyokong pertumbuhan devisa sejak dikeluarkannya Undang-Undang No. 1 tahun 1967 yang mengatur tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang No. 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.

Selanjutnya pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 5 tahun 1967 tentang Kehutanan. Berlakunya ketiga undang-undang tersebut dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan merupakan babak baru terjadinya proses kerusakan hutan di luar Jawa yang berlanjut sampai sekarang.

Dalam beberapa dekade terakhir ini, hak pengusahaan hutan telah termanifestasikan dalam beberapa bentuk perizinan yaitu Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK HA/HT/HTR/HKM).

Beroperasinya IUPHHK diikuti dengan anjuran pemberlakukan pemerintah untuk sertifikasi pengelolaan hutan produksi lestari dan legalitas kayu. Tujuannya untuk menjaga kelestarian hutan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.38/Menhut-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin atau Pada Hutan Hak.

Peraturan tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan No. P.6/VI-Set/2009 tanggal 15 Juni 2009 tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu.

Sedangkan sebagai pedoman pelaksanaannya, pemerintah menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan No. P.02/VI-BPPHH/2010 tanggal 10 Februari 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu. Namun, pada pelaksanaannya sertifikasi tersebut tidak berlaku wajib bagi setiap unit manajemen.

Sehingga para pelaku bisnis atau unit manajemen tidak semua melaksanakan verifikasi pengelolaan hutan produksi lestari dan legalitas kayu yang pada akhirnya illegal logging masih terus berlanjut.

Nampaknya, kondisi pengelolaan hutan zaman sekarang, tidak seindah yang terdengar dari sejarah pengelolaan hutan era kompeni Hindia Belanda.

Pencapaian paling mengagumkan dari pengelolaan hutan dikala itu adalah dengan terbangunnya hutan jati seluas 1 (satu) juta hektar di Pulau Jawa yang masuk kategori Bonita 3 (Kelas Produktif).

Prestasi yang demikian gemilang tersebut belum pernah ditorehkan oleh anak negeri sampai sekarang ini. Mengapa hal tersebut terjadi? Inilah yang patut untuk dikaji dan menjadi perhatian bersama.

Hutan di Jawa dahulu dikelola oleh Djatibedrijfs (perusahaan jati) yang merupakan badan hukum milik Negara Hindia Belanda, dimana setara dengan Perhutani sekarang ini. Secara kelembagaan Djatibedrijfs mengorganisir unit manajemen hutan berupa Houtvesterij sama dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dewasa ini.

KPH pada zaman Belanda dan sekarang khusus di Jawa hampir dibilang tidak berbeda jauh, karena berada di bawah Perusahaan Negara yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pengelolaan hutan secara totalitas, termasuk pengaturan keuntungan finansial dan kelestarian hutan.

Hal ini tentu berbeda dengan pembentukan KPH di Luar Jawa yang terkesan kaku atau hanya sebagai fasilitator dari berbagai kegiatan kehutanan maupun non kehutanan.

Awalnya pembentukan KPH membawa angin segar bagi wajah pengelolaan hutan di Indonesia terutama di luar Jawa. Pembangunan KPH merupakan implementasi dari Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur sumberdaya hutan.

Landasan kebijakan pembangunan KPH diperkuat oleh beberapa Undang-Undang, sedangkan landasan pembangunannya mengikuti beberapa Peraturan Pemerintah dan landasan teknis penyelenggaraannya diatur dalam sejumlah Peraturan Menteri.

Kebijakan pembangunan KPH adalah usaha konservasi yang dilakukan untuk mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjaga kelestarian, keseimbangan dan pemanfaatan ekosistem sumber daya alam hayati berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang merupakan tanggung jawab dan wewenang dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 jo Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Tata Hutan, Penyusunan Rencana Pengolahan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan.

Sejak saat itu secara intensif pembangunan KPH dimulai dengan membentuk rancang bangun penetapan lokasi KPH di setiap provinsi.

Langkah itu kemudian dilanjutkan dengan pembentukan organisasi melalui Peraturan Dalam Negeri No. 61 Tahun 2010 serta dilengkapi perangkat kerjanya melalui pendanaan dari APBN maupun APBD.

Dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan hutan tersebut diperlukan pembentukan wilayah pengelolaan hutan yang dilaksanakan pada tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Unit Pengelolaan sebagaimana hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan dengan adanya pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Secara konseptual pembangunan KPH merupakan proses pergeseran institusi yang membawa perubahan fundamental pada cara berpikir, sistem nilai dan budaya pengurusan hutan Indonesia (Rahmadanty et al., 2021).

Selanjutnya, pembagian kewenangan KPH meliputi: Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) menjadi bagian dari pemerintah pusat, sementara Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) bagian dari pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Pembagian kewenangan KPH dalam pengelolaan hutan di provinsi dan kabupaten yang dimaksud disini hanyalah sebatas pada pengelolaan hutan mencakup penataan hutan, penyusunan rencana pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi dan reklamasi, serta perlindungan dan konservasi alam yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, yang secara teknis penyelenggaraannya diatur dalam Permen LHK No. 7 Tahun 2021 tentang Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

Inilah yang menjadi salah satu pemicu belum berjalan efektifnya KPH di luar Jawa. Sungguh sangat disayangkan KPH di luar Jawa sekarang ini, tidak ubahnya seperti lembaga administrator yang mencatat dan memfasilitasi sekian deret perizinan baik itu izin pemanfaatan kayu (IPK), izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam, hutan tanaman, hutan kemasyarakatan (IUPHHK HA/HT/HTR/HKM).

Bahkan yang lebih parah dari itu adalah hanya sekadar saksi atau pengaman dari adanya pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang jelas-jelas akan mendatangkan kerusakan bagi hutan dalam skala luas. KPH seperti Singa (Raja Hutan) yang lagi letih, lesu dan loyo, jangankan mau melestarikan hutan, menjaga saja hutannya dari perambahan dan pembalakan liar sudah tidak berdaya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Hutan GersangKPHLa Ode Agus Salim MandoOpiniUHO
Share5Tweet3SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

BKKBN Tekankan Inovasi dalam Setiap Produksi Film Terkait Stunting

Next Post

Masyarakat Sikka Dukung Ganjar Pranowo Maju Capres 2024

RelatedPosts

Energi dan Inflasi, Pukulan Ganda Menggerus Daya Beli Rakyat

1 Juli 2025

Perundungan Anak Terus Terjadi, Islam Sebagai Solusi

1 Juli 2025

Peringatan Muharram, Momentum Terbaik untuk Refleksi

30 Juni 2025

Menuju Generasi Emas Digital: Coding, AI dan TKA Bersinergi dalam Kelas

26 Juni 2025

Sensus Ekonomi 2026 Memperkuat Ekonomi Digital dan Lingkungan

24 Juni 2025

Peran Statistik Resmi dalam Membangun Ekosistem Ekonomi Digital dan Kreatif

18 Juni 2025
Load More
Next Post

Masyarakat Sikka Dukung Ganjar Pranowo Maju Capres 2024

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

‘Perang Kuliner’ Dimulai, KFF 2025 Libatkan 40 Brand UMKM

by Redaksi Penasultra.id
9 Juli 2025
0

Kendari Food Festival (KFF) yang merupakan inisiasi dari Dinas Pariwisata (Dispar) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Komunitas Kuliner Kendari (Tripelka) Kendari...

Read moreDetails

Pramudya Iriawan Buntoro Resmi Jabat Direktur Utama BPJamsostek

7 Juli 2025

Bank Mandiri-Ceria Corp Perkuat Sinergi Hilirisasi Melalui Ekspor Perdana

5 Juli 2025

Bank Sultra Kembangkan Potensi Ekonomi Daerah Lewat Pemetaan Sektor Unggulan

5 Juli 2025

Edwin Permadi Resmi Dikukuhkan sebagai Kepala KPw BI Sultra

4 Juli 2025

Recommended Articles

APBD-P Bombana 2020 Disetujui

2 November 2020

Pendemo di Lokasi PT. Tiran Minta Maaf, Humas: Kami Sambut Baik

25 April 2021

Grand Mercure Medan Angkasa Turut Semarakkan HPN 2023

12 Februari 2023

4 Tahun Samahuddin Pimpin Buteng, 273 Km Jalan Teraspal Mulus

6 Agustus 2021

Tuntut Ganti Rugi Lahan, Ahli Waris Hari Ini Segel SDN 2 Wajo Baubau

19 April 2024
Load More

Populer Minggu Ini

  • Oknum Sekretaris Golkar Muna Barat Digerebek Polisi Saat Ngamar Bersama ABG

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Bank Mandiri-Ceria Corp Perkuat Sinergi Hilirisasi Melalui Ekspor Perdana

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Bahlil-DPR Sepakat Persetujuan RKAB Tambang Minerba Kembali Jadi 1 Tahun

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Pemda Kolaka Peroleh Dana Bagi Hasil Rp900 Miliar dari Sektor Pertambangan

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • TNI Lumpuhkan Tokoh OPM Enos Tipagau di Intan Jaya

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Video: Sinonggi dengan Kambatu-Tawaoloho Semakin Diminati

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️