PENASULTRA.ID, MUNA – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) antar waktu di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kini memasuki musyawarah dusun untuk menentukan keterwakilan tokoh masyarakat sebagai pemilih.
Hasil musyawarah tersebut nantinya akan melahirkan perwakilan yang berhak memilih calon kepala desa pada Pilkades antar waktu.
Sebelumnya, Panitia Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Lagasa telah menetapkan tiga calon kepala desa (cakades), pada Selasa 10 Februari 2026, yakni Jumawar, Beny Amin, dan Adamuli.
Wakil Ketua PPKD antar waktu Desa Lagasa, Asmal mengungkapkan, musyawarah dusun dijadwalkan digelar pada awal Ramadan 2026.
“Berdasarkan juknis, ada delapan item perwakilan tokoh yang menjadi pemilih. Di Desa Lagasa, dua unsur tidak ada, yaitu perwakilan kelompok pengrajin dan kelompok petani. Satu unsur atau item diwakilkan maksimal lima orang,” ujar Asmal saat ditemui di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muna, Rabu 11 Februari 2026.
Pria kelahiran 1986 itu menyebut, usai musyawarah dusun menghasilkan calon pemilih dari enam item tersisa, selanjutnya PPKD akan melakukan verifikasi administrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Muna.


Discussion about this post