Selain fokus pada penguatan tata kelola, BKN juga terus mengawal netralitas dan profesionalisme ASN.
Menurut Prof. Zudan, pengawasan terhadap pelaksanaan manajemen ASN di daerah akan terus diperkuat, termasuk pemberian sanksi kepada instansi yang tidak menjalankan ketentuan sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.
“Penguatan sistem merit harus berjalan beriringan dengan upaya mencegah politisasi jabatan yang dapat mengganggu profesionalisme ASN dan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Prof. Zudan kembali mengangkat pentingnya pemerataan kesejahteraan ASN melalui penerapan sistem single salary.
Menurutnya, masih terdapat kesenjangan penghasilan ASN antar daerah meskipun beban dan tanggung jawab pekerjaan relatif sama. Karena itu, BKN terus mendorong lahirnya sistem kesejahteraan yang lebih adil dan merata bagi seluruh ASN.
Dalam rapat kerja terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tersebut, BKN bersama Komite I DPD RI juga membahas seputar kebijakan manajemen PPPK termasuk PPPK Paruh Waktu. Mulai dari kontrak kerja, pembayaran gaji, hingga pelaksanaan tugas.
Terkait itu, Prof. Zudan menegaskan bahwa BKN terus melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan terkait PPPK agar mampu memberikan kepastian kerja, sekaligus mencegah munculnya persoalan ketenagakerjaan di masa depan.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post