PENASULTRA.ID, JAKARTA – Sebagai upaya memperkuat keamanan ekosistem digital di Indonesia, Telkomsel resmi menerapkan sistem registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah atau face recognition bagi pengguna nomor seluler baru.
Langkah strategis ini merupakan wujud dukungan penuh terhadap program Senyum Nyaman dengan Biometrik (Semantik) yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 yang bertujuan memvalidasi identitas pelanggan guna melindungi masyarakat dari ancaman penipuan siber seperti scam dan phishing.
Vice President Customer Care Management Telkomsel, Filin Yulia mengatakan, fokus utama perusahaan adalah menghadirkan proses registrasi yang lebih aman dan nyaman.
“Melalui registrasi biometrik, kita semua bisa ambil peran untuk memastikan agar setiap nomor terhubung dengan identitas yang benar. Dengan demikian, kami berharap pelanggan dan masyarakat dapat merasa lebih tenang saat berkomunikasi dan bertransaksi via digital,” kata Filin, Sabtu 21 Februari 2026.
Dalam implementasinya, pelanggan warga negara Indonesia kini wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang disertai verifikasi wajah.
Bagi pelanggan yang berusia di bawah 17 tahun atau belum menikah, proses registrasi dilakukan menggunakan NIK yang bersangkutan dengan tambahan verifikasi wajah dari kepala keluarga sesuai data pada Kartu Keluarga.
Sejalan dengan regulasi baru ini, seluruh kartu perdana wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif dan hanya dapat diaktivasi setelah data tervalidasi.
Pemerintah juga memperketat aturan kepemilikan nomor dengan membatasi maksimal tiga nomor prabayar untuk satu identitas pada setiap operator, kecuali untuk kebutuhan khusus yang mendesak.
Keunggulan lain dari sistem ini adalah pelanggan memiliki kendali penuh untuk memeriksa seluruh nomor yang terdaftar atas nama mereka serta berhak mengajukan pemblokiran jika ditemukan nomor asing yang tidak dikenal.


Discussion about this post