Masyarakat dapat melakukan registrasi biometrik ini melalui dua kanal utama, yakni secara mandiri lewat situs resmi tsel.id/registrasibiometrik atau dengan mengunjungi GraPARI terdekat.
Bagi pelanggan yang tidak memiliki ponsel pintar, petugas di GraPARI siap memberikan bantuan langsung hanya dengan membawa KTP fisik. Terkait keamanan data, Telkomsel menjamin bahwa data biometrik tersebut hanya digunakan untuk verifikasi identitas sesuai dengan standar perlindungan data pribadi dan ketahanan siber yang dipersyaratkan oleh regulator.
Filin mengatakan, penerapan sistem ini merupakan kelanjutan dari uji coba bertahap yang telah dilakukan bersama Kemkomdigi dalam beberapa tahun terakhir.
Saat ini, pemerintah masih memberikan masa transisi hingga Juni 2026, di mana pelanggan tetap diperbolehkan mendaftar menggunakan metode NIK dan Nomor Kartu Keluarga konvensional.
Namun, setelah periode transisi berakhir, seluruh proses registrasi nomor seluler wajib menyertakan data biometrik.
Bagi pelanggan lama yang sudah terdaftar sebelum aturan ini berlaku, layanan tetap dapat digunakan secara normal, meskipun Telkomsel tetap menyediakan fasilitas registrasi ulang bagi mereka yang ingin beralih ke sistem biometrik demi keamanan yang lebih mutakhir.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post