“Saya sudah sampaikan kepada ketua DPC Konkep terkait dengan tindakan yang harus dilakukan. Yakni, harus sesuai dengan AD/ART PKB. Jika melanggar, ya kami tindak,” pungkas Jaelani saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Selasa, 24 Agustus 2021.
Diberitakan sebelumnya, sidang paripurna PAW Imanuddin selaku Wakil Ketua I yang digelar pada Senin 23 Agustus 2021 terpaksa ditunda menyusul absennya 12 orang anggota DPRD Konkep.
Seyogianya, rapat paripurna tersebut dihadiri lengkap 20 anggota DPRD. Namun yang nampak hadir hanya delapan orang saja.
UU Otsus Jadi Rekomendasi Muswil III KAHMI Papua Barat https://t.co/OkDqv15btu
— Penasultra.id (@penasultra_id) August 23, 2021
Ketua DPRD Konkep, Ishak yang didampingi Wakil Ketua II, Irwan sempat menskorsing sidang selama 30 menit. Namun, hingga waktu tambahan usai jumlah anggota Dewan yang hadir tak bertambah. Akhirnya, pimpinan rapat mengumumkan penundaan paripurna paling lambat tiga hari kedepan.
Berikut nama-nama anggota DPRD Konkep yang hadir saat paripurna:
Discussion about this post