Sebagai langkah pencegahan, OJK kembali menggaungkan prinsip sederhana namun krusial, yakni Legal dan Logis atau dikenal dengan 2L.
Legal berarti entitas memiliki izin resmi, sementara logis mengacu pada imbal hasil yang masuk akal dan tidak menjanjikan keuntungan berlebihan.
Melalui edukasi ini, OJK berharap masyarakat, khususnya di Sultra semakin bijak dalam memilih instrumen investasi.
“Kesadaran untuk memeriksa legalitas sebelum menanamkan modal dinilai sebagai benteng utama untuk melindungi aset di tengah maraknya modus penipuan digital,” Riana memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post