PENASULTRA.ID, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa masyarakat harus lebih waspada terhadap investasi ilegal, karena kerugian akibat investasi bodong tidak berada dalam ruang perlindungan OJK.
Hal ini disampaikan Asisten Direktur Divisi Pengembangan Pelaku Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Riana Hapsari saat memberikan materi dalam acara Talkshow penguatan literasi ekonomi syariah perlindungan konsumen yang diadakan Bank Indonesia (BI) Sultra dalam rangkaian Sultra Maimo Sharia Fest di Lippo Plaza Kendari, Minggu 26 April 2026.
Asisten Direktur Divisi Pengembangan PEPK OJK, Riana Hapsari mengatakan, OJK hanya memiliki kewenangan terhadap lembaga keuangan yang resmi dan berizin.
“Kalau entitasnya ilegal tidak bisa dilaporkan ke kami. Kami tidak punya dasar untuk menindak sesuatu yang bukan dalam pengawasan OJK,” kata Riana.
Menurutnya, fenomena yang sering terjadi di masyarakat adalah keterlambatan pelaporan. Banyak korban baru datang mengadu setelah mengalami kerugian, padahal sejak awal entitas tersebut sudah tidak memiliki legalitas.
Perlindungan OJK mencakup sektor perbankan, pasar modal, hingga industri keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, dan lembaga keuangan mikro. Di luar itu, risiko sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Ia juga menyoroti perilaku investor yang kerap tidak konsisten. Saat mendapatkan keuntungan, mereka cenderung diam. Namun ketika mengalami kerugian, barulah mencari perlindungan.
“Ini yang perlu diubah. Jangan hanya kritis saat rugi, tapi sejak awal harus selektif,” ujar Riana.


Discussion about this post