PENASULTRA.ID, ASAHAN – Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar serahkan Petikan Keputusan Bupati Asahan tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di lingkungan pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021.
Penyerahan Petikan Keputusan Bupati kepada 194 PPPK itu dilaksanakan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan yang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Kepala BKD Kabupaten Asahan dan Kepala BANK Sumut Cabang Kisaran, Rabu 15 Juni 2022.
Dalam laporannya, Kepala BKD Kabupaten Asahan Nazaruddin, mengatakan penyerahan Petikan Keputusan Bupati Asahan Tentang Pengangkatan PPPK Tahap II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Nazaruddin menambahkan, tujuan diadakan pengangkatan PPPK adalah untuk mengisi formasi yang kosong dan merupakan salah satu bagian dari sistem manajemen kepegawaian negara.
Discussion about this post