PENASULTRA.ID, MUNA – BS dan BK terpaksa harus berurusan dengan kepolisian setelah ketahuan melakukan tindak pidana pencurian hewan ternak.
Hewan ternak jenis sapi tersebut adalah milik RH dan LN warga Desa Mataindaha, Kecamatan Pasikolaga, Kabupaten Muna.
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, Iptu Hamka mengatakan, dari tujuh pelaku pencurian, baru dua yang ditahan. Lima orang lainnya masih berstatus buron dan kini dalam pengejaran tim Buser.
“Dimana dua orang yang telah diamankan ini, BS salah satu diantara pelaku sudah dilakukan penahanan dengan perkara lain yaitu penganiayaan. Sedangkan untuk BK hari ini akan dilakukan penahanan,” kata Iptu Hamka, Selasa 24 Agustus 2021.
Menurutnya, atas perbuatannya, BS dan BK disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 1 dan ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Itu terkait pencurian sapi yang dilakukan pelaku,” ungkap Mantan Kapolsek Katobu itu.
Atasi Pengelolaan Sampah di Wakatobi, DLH Dapat Tambahan Sarpras https://t.co/aaTZpe4EiX
— Penasultra.id (@penasultra_id) August 22, 2021
Ia mengaku, penangkapan terhadap BS dan BK bermula dari dihadangnya sebuah mobil jenis Avanza bernomor polisi DT 1892 BG oleh warga Kapuntori, Kabupaten Buton Jumat 20 Agustus 2021 sekitar pukul 02.00 Wita.
Discussion about this post