• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Pasar Bebas; Laut Jadi Sirkuit Lomba Tangkap Ikan

28 November 2021

MNCTV Hadirkan Road to Kilau Raya di Klaten, Denada-Irfan Hakim Siap Menghibur

20 Juli 2026

Maxim Perkuat Dukungan bagi Pelaku Usaha Lokal di Sulawesi Tenggara

20 Juli 2026

Praktik Nepotisme di SPPG Muna Disorot, Kakak-Adik hingga Suami-Istri Bekerja di Satu Dapur MBG

19 Juli 2026

PWI Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan

19 Juli 2026

Sembilan Kasus DBD Tercatat, PT Vale Ajak Warga Puundoho Terapkan PHBS

18 Juli 2026

Begini Tanggapan Djohan Boy Soal Polemik Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna

18 Juli 2026

PT Vale Raih Penghargaan Green and Smart Port Initiatives ASRI 2026

17 Juli 2026

Bupati Kolaka-PT Vale Dorong Investasi Berkelanjutan Lewat Leader Forum 2nd Edition

16 Juli 2026

PT Vale Gandeng Yonif 869 Taawu dalam Pelatihan Pertanian Sehat Ramah Lingkungan

16 Juli 2026

Visioner Indonesia Sebut Pelaporan ASR Jangan Jadi Ajang Pembunuhan Karakter

16 Juli 2026

Silaturahmi Kejari Bersama Polres Muna Wujud Sinergitas

15 Juli 2026

Polres-Kodim 1416/Muna Perkuat Sinergi Lewat Kunjungan ke KDMP

14 Juli 2026
Rabu, 22 Juli 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Pasar Bebas; Laut Jadi Sirkuit Lomba Tangkap Ikan

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
28 November 2021
in PenaPembaca
A A
0

ilustrasi nelayan tangkap ikan. Foto: regamedianews.com

12
SHARES
122
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Rusdianto Samawa

Indonesia memasuki babak baru pengelolaan laut beserta sumberdaya yang terkandung di dalamnya. Terutama komoditas jenis ikan. Kini pemerintah menerapkan kebijakan lelang kuota tangkap ikan. Kebijakan KKP menugaskan tim Pokja bernama Beauty Contest sebagai panitia kerja yang dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri untuk melaksanakan pemilihan badan usaha, undang investasi, mencari pemodal besar, dan lakukan kerjasama pemanfaatan sumber daya ikan.

Beauty Contest merupakan metode pemilihan badan usaha yang akan melakukan kerja sama pemanfaatan sumber daya ikan dengan mengundang badan usaha, investasi, pemodal, perusahaan perikanan, industri pengolahan dan lainnya. Untuk melakukan peragaan atau pemaparan profil badan usaha.

Masa Menteri KKP Edhy Prabowo, pernah ada Pokja (tim kerja) seperti ini, untuk memanggil, menyeleksi, memverifikasi dan menetapkan sebuah perusahaan dalam kuota ekspor benih Lobster. Ternyata, masa menteri KKP Wahyu Trenggono juga menerapkan sistem yang sama. Tetapi, dengan nama pokja berbeda.

Pokja-pokja seperti ini, sering terjadi monopoli yang berakibat dan berdampak pada dominasinya perusahaan-perusahaan besar. Skema kebijakan lelang kuota tangkap ikan dalam bahasa penangkapan terukur, tak mungkin bisa diakses oleh badan usaha berjenis UMKM, koperasi dan BUMD yang berskala kecil. Karena mereka tak memiliki cukup dana usaha untuk membayar upeti kuota sebesar Rp200-500 miliyar. Sebagaimana dipersyaratkan dalam Keputusan Menteri No 98 tahun 2021.

Pendataan dan identifikasi perusahaan-perusahaan perikanan tidak dilakukan secara terbuka yang kredibel sehingga tidak akan menjamin pengelolaan penangkapan ikan secara berkelanjutan, termasuk penggunaan kapal tidak akan capai asas transparansi.

Keputusan Menteri juga, belum menentukan proses operasional kapal dengan pekerjanya, contoh: jika kapal yang digunakan sudah berbendera Indonesia maka kapal tersebut hendaknya diawaki oleh anak buah kapal Indonesia, meski perusahaan kapal tersebut berasal dari investasi asing atau negara lain.

Jika perseroan terbatas yang badan hukum merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria dalam usaha perikanan dengan memiliki atau belum memiliki infrastruktur berupa kapal. Maka kedepan diprediksi menjadi masalah besar.

Undang-undang perikanan sudah menjelaskan tentang proses dan status Kapal Ikan Asing (KIA) yang beroperasi di Indonesia. Untuk itu, tim beauty contest harus mengetahui sebelum diusulkan, jika terdapat KIA yang sudah berganti bendera Indonesia maka hendaknya dikeluarkan sertifikasi penghapusan sebagai status kapal asing. Jika dilakukan pembiaran dan tidak mengganti status kapal terhadap perusahaan-perusahaan perikanan yang tidak kredibel, pada akhirnya akan menimbulkan ancaman terhadap kedaulatan maritim Indonesia itu sendiri.

Kelemahan dari Keputusan Menteri No 98 tahun 2021 itu, tidak menjelaskan orientasi penataan data base dan transparansi terhadap perusahaan-perusahaan KIA yang beroperasi di Indonesia. Padahal, sebelum investasi itu dilakukan harus memperoleh izin dari Biro Kementerian Kelautan dan Perikanan antar negara yang menjamin kepastian hukum.

Sala satu kasus yang terjadi, dalam investasi tanpa perjanjian kerjasama antara Indonesia dengan Tiongkok beberapa dekade lalu. Sejumlah 15 perusahaan dengan sekitar 300 kapal berukuran besar beroperasi di Indonesia tanpa status yang jelas.

Pihak Tiongkok waktu itu, sependapat dengan usulan Indonesia untuk melakukan verifikasi kapal-kapal perikanan negaranya yang beroperasi di Indonesia karena pihaknya tidak peroleh laporan mengenai terjadinya penyalahgunaan pengoperasian kapal-kapal perikanan. Tiongkok meminta Indonesia bisa memberikan laporan mengenai situasi dan perkembangan perusahaan penangkapan ikan Tiongkok yang beroperasi di Indonesia, termasuk mitra kerjanya.

Itulah fakta akibat diterapkannya ekonomi liberalisme disektor kelautan dan perikanan. Ditambah sekarang, kebijakan program penangkapan ikan terukur yang bersistem pada kuota tangkap, pasca bayar dan pasca produksi. Mestinya, PNBP tidak ada batasan target harus seberapa besar perolehannya. Peran penting pemerintah, menciptakan metode yang baik untuk sejahterakan masyarakat pesisir.

KIta lihat kedepan, konsep penangkapan ikan terukur bisa efektif atau tidak, karena seluruh infrastruktur yang terdapat dalam berbagai regulasi: PP dan Kepmen yang diterbitkan KKP, belum sepenuhnya Lengkap infrastruktur. Sehingga harapan akan pemerataan ekonomi tersebar di seluruh Indonesia, bisa jadi pupus. Berharap kebijakan lebih urgensi pada pemeliharaan keberlanjutan ekosistem sumber daya ikan dan distribusi pertumbuhan ekonomi di daerah, yang ujungnya adalah kesejahteraan nelayan dan masyarakat.

Seluruhnya, tiga zona tata kelola berbasis WPPNRI, seperti industri, nelayan lokal dan spawning and nursery ground. Jika, kebijakan penangkapan terukur, mulai dari payung hukum, perhitungan kuota, jumlah dan ukuran kapal, jenis alat tangkap, musim, kebutuhan ABK dari nelayan lokal, kebutuhan SDM di pelabuhan, sistem pencatatan, IT, dan lainnya.

Semua regulasi dan ketentuan Pasal 2 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, dianggap ilegal berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UU Cipta Kerja karena tidak sesuai Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga

Ketika Kesalahan Sistem Merugikan Masyarakat

Hak Partai vs Hak Publik: “Menelaah Legitimasi Pergantian Ketua DPRD”

Semangat Pemuda dan Amanat Sumpah Pemuda 28 Oktober

Dari Keberlanjutan ke Reorientasi Kekuasaan: Cerminan Satu Tahun Prabowo–Gibran

Tetapi, masih saja terbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Penting menjaga agar setiap kebijakan program benar-benar dalam koridor hukum yang benar. Tidak boleh ada prosedur yang salah, yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang belaku. Governance system harus dijaga, baik itu aspek governance structure, governance process, maupun governance output.

Laut Indonesia sudah menjadi alat kolonialisme pasar bebas tangkap ikan melalui kebijakan liberalisasi. Apa yang diharapkan dari kebijakan pasar bebas ini. Sementara, industrialisasi nasional perikanan telah gagal tingkatkan penyerapan tenaga kerja lokal, baik sebagai nelayan, pekerja industri perikanan, maupun awak kapal perikanan.

Di samping itu, kebijakan penangkapan terukur bukanlah solusi mengurai persoalan minimnya tangkapan nelayan lokal. Karena sudah pasti memunculkan persaingan antara kapal industri dengan kapal nelayan lokal. Sehingga ke depan, nelayan lokal tidak memiliki keleluasaan dalam memanfaatkan sumber daya perikanan yang ada di wilayahnya. Apalagi WPPNRI hanya dibatasi 12 mil dan 4 WPPNRI seluruh Indonesia.

Dampak liberalisasi dan pasar bebas atas kebijakan kuota tangkap ikan ini, representasi penerapan sistem perbudakan dalam penangkapan ikan. Alih-alih meningkatkan kinerja ekonomi perputaran uang yang diperkirakan capai Rp281 triliun per tahun. Sampai kapan pun tidak akan tercapai sesuai prediksi.

Page 1 of 2
12Next
Tags: FNIFront Nelayan IndonesiaRusdianto SamawaSuara Pembaca
Share5Tweet3SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Selamat Hari Guru; Penggerak Peradaban Indonesia Maju

Next Post

Kunjungan Sandiaga Uno Beri Dampak Positif Ekonomi Bagi Masyarakat Wakatobi

RelatedPosts

Politik Gimik yang Semakin Dominan

13 Juli 2026

Akrobat Politik KPK di Sumut Menyasar Ondim!

4 Juli 2026

Air Hujan Butuh Jalan: Saatnya Kendari Serius Benahi Drainase

30 Juni 2026

Ketika Kesalahan Sistem Merugikan Masyarakat

19 Juni 2026

Rahasia Kesehatan Jantung di Balik Tawaf

23 Mei 2026

Ironi Umat: Berebut Sujud di Tanah Suci, Meninggalkan Masjid di Tanah Air

21 Mei 2026
Load More
Next Post

Kunjungan Sandiaga Uno Beri Dampak Positif Ekonomi Bagi Masyarakat Wakatobi

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

LPS Jamin 99,98 Persen Rekening Bank yang Ada di Sultra

by Redaksi Penasultra.id
13 Juli 2026
0

Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) III menggelar LPS Media Meet Up Sulawesi Tenggara (Sultra) 2026, Senin 13 Juli 2026.

Read moreDetails

Claro Kendari Luncurkan Paket Pernikahan Baru 2026, Gandeng Puluhan Vendor Kreatif

9 Juli 2026

Gandeng BPJamsostek, Pemkot Kendari Perluas Jangkauan Perlindungan bagi Pekerja Rentan

8 Juli 2026

Raih Tiga Penghargaan dalam Sepekan, Bank Sultra Tunjukkan Kinerja Solid

4 Juli 2026

The 40th Infobrand Forum Kupas Strategi Affiliate Marketing-Apresiasi Brand Berprestasi

2 Juli 2026

Recommended Articles

Kakek di Muna Diduga Cabuli Dua Anak Di Bawah Umur

2 Agustus 2022

Telkomsel Branch Kendari Berbagi dengan Anak Panti Asuhan

21 Maret 2025

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Sekolah Anak Percaya Diri Makassar

14 Januari 2026

Pererat Relasi, CIMB Niaga Kendari Gelar Padel Bersama OCTO Friends

16 Desember 2025

Kesepakatan PT Tiran dan Pemda Morowali Dinilai Janggal

29 April 2022
Load More

Populer Minggu Ini

  • Praktik Nepotisme di SPPG Muna Disorot, Kakak-Adik hingga Suami-Istri Bekerja di Satu Dapur MBG

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Begini Tanggapan Djohan Boy Soal Polemik Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • PWI Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sembilan Kasus DBD Tercatat, PT Vale Ajak Warga Puundoho Terapkan PHBS

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • PT Vale Raih Penghargaan Green and Smart Port Initiatives ASRI 2026

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️