PENASULTRA.ID, MUNA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menggelar pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah mempunyai kekuatan hukum (inkrah). Pemusnahan digelar di pelataran Kejari setempat, Kamis 2 Desember 2021.
BB tersebut berasal dari 103 kasus yang ditangani Kejari Muna sepanjang 2021. Perkara Narkotika berada di posisi teratas dengan 29 perkara, jumlah BB 106,765 gram.
Untuk tindak pidana senjata tajam (sajam) sebanyak 12 perkara, BB 16 buah berupa parang dan busur. Sementara kasus persetubuhan dan pencabulan berjumlah 4 perkara, jumlah BB 16 buah. Selebihnya tindak perkara Pidum lainnya.
Page 1 of 3
Discussion about this post