PENASULTRA.ID, KENDARI – Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi izin pertambangan milik PT Toshida Indonesia yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) ke meja persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor kemarin, semuanya divonis bebas.
Ketiga terdakwa itu tak lain adalah, eks Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra Yusmin, mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Sultra Buhardiman, dan General Manager PT Toshida Indonesia Umar.
Kemarin, ketiganya secara bergantian menjalani sidang putusan dengan waktu yang berbeda mulai dari pagi hingga malam hari. Secara saksama pula, masing-masing terdakwa mendengarkan langsung pembacaan putusan perkara dalam ruang sidang yang dipimpin Ketua PN Kendari, I Nyoman Wiguna.
Jalannya Persidangan
General Manager PT Toshida Indonesia, Umar mendapat kesempatan pertama menjalani sidang putusan pada pagi hari sekitar pukul 10.00 Wita.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Umar tidak bersalah. Salah satu alasan hakim yang membuat Umar divonis bebas adalah ketidakjelasan legalitas Umar sebagai General Manager PT Toshida Indonesia.
“Iya (ketidakjelasan legalitas). Itu alasan majelis hakim memutus bebas Umar,” kata Hubungan Masyarakat (Humas) PN Kendari, Ahmad Yani saat dikonfirmasi.
Siang harinya, sekitar pukul 14.10 Wita, giliran eks Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra Yusmin menjalani sidang. Dalam amar putusannya, I Nyoman Wiguna menyatakan Yusmin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU.
Ada beberapa pertimbangan majelis hakim sehingga membebaskan Yusmin. Hakim menilai, dakwaan jaksa tidak terbukti dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Discussion about this post