PENASULTRA.ID, MUNA – RA (17) warga Desa Fongkaniwa, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) pelaku rudapaksa diringkus jajaran Polsek Tongkuno, Sabtu 9 April 2022 sekitar pukul 21.00 Wita.
Pria yang telah beristri itu diduga setubuhi Bunga (nama samaran) masih berusia 14 tahun. Mirisnya, Bunga tidak lain adalah keponakan dari istri pelaku sendiri.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kapolsek Tongkuno Iptu Arman mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaaan Kepolisian, pelaku mengaku telah tiga kali menodai Bunga yang masih dibawah umur itu.
Dimana aksi bejat itu, sambungnya, dilakukan pelaku di dua tempat berbeda. Aksi pertama, mantan Kapolsek Kabawo itu menyebut, dilakukan pelaku disebuah ruangan salah satu Sekolah Dasar (SD) di Desa Fongkaniwa, 5 Januari 2022.
Sedangkan aksi kedua dan ketiga, diduga pelaku menodai korban di sebuah pondok milik warga yang juga terletak di Desa Fongkaniwa pada 10 dan 12 Januari 2022.
Discussion about this post