PENASULTRA.ID, MUNA – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muna meringkus seorang pria terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial US (36) warga Desa Lambiku, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Jumat 8 April 2022, sekitar pukul 22.00 wita.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasatres Narkoba Iptu Junaidi mengungkapkan, dari penggeledahan badan terhadap pelaku US, Polisi berhasil menyita empat sachet shabu seberat 1,42 gram.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat, pelaku menyimpan, memiliki sabu itu mau diperjualbelikan,” kata Junaidi, Senin 11 April 2022.
Junaidi mengatakan, usai penangkapan dan penggeladahan badan terhadap pelaku. Personil Satres Narkoba melakukan pengembangan. Rumah pelaku yang terletak di Desa Lambiku, Kecamatan Lasalepa juga digeledah.
Discussion about this post