PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Konawe Utara (Konut) mengukir prestasi gemilang. Tercatat mulai 1 April hingga 15 April 2022 jajaran korps Bhayangkara itu berhasil mengungkap 46 kasus kejahatan.
Hal itu dikemukakan Kapolres Konut AKBP Achmad Fathul Ulum dalam press conference yang digelar di Mapolres Konut, Rabu 20 April 2022.
Fathul Ulum mengungkapkan, pengungkapan ke 46 kasus kejahatan tersebut ditemukan pihaknya usai menggelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama bulan Ramadan 2022.
Perkara yang ditangani jajaran Sat Reskrim Polres Konut berjumlah empat kasus. Di antaranya, dua kasus pencurian dan satu penganiayaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Pertama kasus tindak pidana pencurian TKP nya di jetty PT Cipta Djaya Surya (CDS). Pelapor atas nama Basri kemudian korban PT Adrevi Mandiri Utama (AMU) terlapor yaitu ada dua orang yakni Sultan dan Bahar,” ungkap Kapolres.
Fathul Ulum lalu menguraikan kronologis kejadian kasus pencurian tersebut. Awalnya, kata dia, terlapor Sultan mendengar dari Mansur bahwa terdapat satu unit excavator berada di lokasi Jetty PT CDS di Desa Molore Pantai Kecamatan Langgikima yang telah lama tak dioperasikan.
Dari informasi itu, Sultan lantas mengajak Bahar melakukan aksi pencurian komponen excavator. Tergiur iming-iming Sultan, Bahar pun melibatkan Sarman dalam operasi senyap pada Selasa 12 April 2022 lalu.
Discussion about this post