PENASULTRA.ID, MUNA – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dan Satres Narkoba Polres Muna berhasil menangkap seorang wanita berinisial N (26) yang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Warga jalan Kihajar Dewantoro, Kelurahan Raha II Kecamatan Katobu itu diringkus di bilangan jalan Sukowati, Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu, tepatnya dia area Bank Negara Indonesia (BNI) Raha pada Senin 16 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 Wita.
Kepala BNNK Muna, Muhamad Ridwan Zain mengatakan, di tempat kejadian perkara awal, beberapa barang bukti (BB) berhasil disita petugas saat melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku.
BB yang disita yakni tiga bungkus potongan pipet strip merah dan hijau berisikan sabu dengan berat bruto 1,77 gram. Kemudian sebuah kertas coklat, satu buah charger HP Oppo, satu unit HP Opo tipe A16 lengkap dengan sim card serta uang tunai sebesar Rp172 ribu.
“Penangkapan terhadap pelaku ini bersumber dari informasi warga setempat, dimana tersangka kerap kali melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Muhamad Ridwan, Selasa 24 Mei 2022.
Menurutnya, penggeledahan tidak berhenti sampai disitu. Tim gabungan BNNK dan Satres Narkoba Polres Muna mengembangkan penyelidikan di kediaman N.
Discussion about this post