PENASULTRA.ID, MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna memusnahkan barang bukti dari 43 perkara tindak pidana umum (Pidum) yang ditangani beberapa bulan belakangan.
Pemusnahan barang bukti ini digelar bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-62 tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna Agustinus Ba’ka melalui Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti, M. Djunaedi mengungkapkan, barang bukti dari 43 perkara Pidum yang dimusnahkan tersebut telah memiliki keputusan hukum tetap dari 1 April hingga 30 Juni 2022.
“Pemusnahan selanjutnya kemungkinan akan dilaksanakan di bulan Desember 2022 nanti,” ungkap Djunaedi usai pemusnahan barang bukti di pelataran Kejari Muna, Jumat 22 Juli 2022.
Discussion about this post