PENASULTRA.ID, MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menahan tiga Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna pada Selasa, 24 Februari 2026.
Penahanan ini bagian dari upaya penegakan hukum atas dugaan korupsi pembangunan Stadion Sepak Bola Motewe dengan anggaran puluhan miliar rupiah.
Ketiga kepala OPD yang ditahan adalah HA (insial), Kepala BKKBN Muna yang juga mantan Kadispora Muna, RR Kepala Disdikbud Muna (mantan Kadispora Muna) serta RS yang menjabat Kadispora Muna saat ini.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka bersama MM, Direktur PT LBS dan N Direktur PT SBG, pelaksana proyek tahap 2022-2023.
Penahanan berlangsung selama 20 hari mulai 24 Februari hingga 15 Maret 2026 di Rutan Kelas II B Raha, kecuali N yang sudah ditahan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam perkara lain.
Proyek tahap I tahun anggaran (TA) 2022 menggunakan dana PEN Rp17,5 miliar berkontrak dengan PT LBS dengan nilai kontrak Rp16,86 miliar.
Sementara tahap II TA 2023 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp18,93 miliar berkontrak dengan PT SBG sebesar Rp18,29 miliar.
Kepala Kejari Muna, Indra Timothy mengatakan, penyidik menemukan dua alat bukti sah terkait penyimpangan keuangan negara, termasuk kurangnya studi kelayakan, DED, dan pengawasan kompeten.
Hasil penyidikan ditemukan pekerjaan dilakukan tanpa analisis struktur, melibatkan orang tak berkompeten untuk RAB dan spesifikasi, serta tanpa verifikasi mutu saat PHO.


Discussion about this post