Ironisnya, pekerjaan tahap II mengulangi kesalahan serupa, menyebabkan struktur tribun barat ambruk pada Agustus 2024 lalu.
“Ahli konstruksi menyatakan adanya kegagalan bangunan akibat desain tak terverifikasi, lemahnya pengawasan, dan ketidaksesuaian spesifikasi,” kata Indra Timothy pada konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Muna, Selasa 24 Februari 2026.
“Bangunan dinyatakan tidak aman, tak andal, dan tak layak pakai karena gagal memenuhi standar struktur beton bertulang,” tambahnya.
Indra mengungkapkan, berdasarkan audit Inspektorat Sultra pada 23 Februari 2026 menghitung kerugian tahap I sebesar Rp13,36 miliar dan tahap II Rp1,86 miliar. Total kerugian negara berjumlah Rp15,23 miliar.
“Para tersangka diduga melanggar Pasal 603 UU 1/2023 KUHP jo Pasal 18 UU 31/1999 Tipikor jo UU 20/2001 jo Pasal 20 a/c UU 1/2023, serta subsider Pasal 3 jo pasal-pasal terkait,” pungkasnya.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post