PENASULTRA.ID, MUNA – Kakek berinisial LDH (63), warga Kecamatan Lasalepa Kabupaten Muna diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muna.
Ia diringkus karena diduga mencabuli dua anak dibawah umur yakni FN dan FT. Aksi bejat LDH tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di rumah dan sebuah pondok kebun milik pelaku yang terletak di Kecamatan Lasalepa.
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim Iptu Alamsyah Nugraha mengatakan, FN dan FT diketahui tinggal bersama LDH. Selama tinggal bersama, kedua korban sudah beberapa kali mendapatkan perbuatan tak senonoh dari pelaku.
Setiap kali melancarkan aksinya. Tanpa rasa malu dan basa-basi, pelaku nekad memasukkan tangannya kedalam baju korban, kemudian meremas payudara dan bokong korban. Tindakan tak terpuji itu dilakukan terhadap kedua korban.
Ironisnya, pelaku bahkan pernah memaksa FN, salah satu korban untuk bersetubuh layaknya pasangan suami istri. Namun korban yang kala itu tengah berbaring di tempat tidur disebuah kamar memberontak dan menahan terduga LDH.
Discussion about this post