PENASULTRA.ID, BAUBAU – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Murhum Kepolisian Resor (Polres) Baubau berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) tradisional jenis arak.
Rencananya minuman yang mengandung senyawa alkohol ini akan dikirim ke wilayah Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Polres Baubau, AKP Yudhi Widya Sarono mengatakan, pihaknya telah mengamankan 360 botol miras yang dikemas dalam botol minuman air mineral ukuran 1,5 liter di dalam dus dan terbungkus plastik hitam sebanyak 12 bal.
“Satu bal itu isinya sebanyak 30 botol dan kalau dikali 12 bal maka jumlah semuanya mencapai 360 botol dan kalau dihitung harga jualnya senilai Rp180 juta,” kata AKP Yudhi, Senin 3 Oktober 2022.
Menurutnya, kronologis pengungkapan kasus tersebut dimulai saat anggota polsek yang sedang melaksanakan pengamanan rutin.
Discussion about this post