PENASULTRA.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) bacakan sidang putusan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Konawe Selatan (Konsel), Jumat 19 Maret 2021.
Dalam amar putusan, Ketua Hakim MK Anwar Usman menyatakan tidak menerima permohonan yang diajukan oleh pemohon nomor urut tiga Endang-Wahyu dalam sengketa Pilkada Konsel 2021.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon,” kata Anwar Usman saat membacakan putusan.
Menurut Anwar, pihaknya tidak menemukan dalil-dalil pemohon yang beralasan menurut hukum. Mulai dari masalah perhitungan suara yang tidak sesuai jadwal, money politic (politik uang), mahar politik, netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada 2020 lalu, serta persoalan lainnya.
Page 1 of 3
Discussion about this post