PENASULTRA.ID, MUNA BARAT – Wa Sumi, Ahli waris pekerja rentan di Muna Barat (Mubar) mendapatkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Almarhum, La Ningkapi merupakan petani di Desa Kasakamu yang terdaftar sebagai pekerja rentan desa.
Bukti pembayaran santunan sebesar Rp42 juta diperlihatkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Mubar, Bahri saat melakukan kunjungan kerja di Desa Kasakamu Kecamatan Kusambi.
Bahri mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mubar telah mendaftarkan warganya sebagai pekerja rentan pada program BPJamsostek dengan dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan JKM.
“Ya, namanya meninggal adalah kuasa Allah SWT, kemarin suami dari Ibu Wa Sumi meninggal dunia dan telah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek sehingga ibu ini sudah menerima transferan santunan JKM sebagai pekerja rentan sejumlah Rp42 juta,” kata Bahri.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Kendari, Muhamad Abdurrohman Sholih mengucapkan terima kasih kepada Pj. Bupati Mubar karena telah memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja yang ada di Mubar.
Discussion about this post