PENASULTRA.ID, BAUBAU – Sidang perkara dugaan tindak pidana penganiayaan berat terencana terhadap korban wartawan (pendiri-pemimpin redaksi) media siber Kasamea.com, LM Irfan Mihzan, mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Baubau.
Perdana, sidang digelar Senin 23 Oktober 2023 dengan acara pembacaan dakwaan.
Juru bicara PN Baubau, Rinding Sambara mengatakan, Ketua PN Baubau, Joko Dwi Atmoko telah menunjuk majelis hakim beranggotakan Johanis Dairo Malo (ketua) serta hakim anggota masing-masing Mahmid dan Rahmat SHi Lahasan.
“Ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 353 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana subsider Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana. Pihak terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi,” kata Rinding, Kamis 26 Oktober 2023.
Sesuai jadwal, sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin 30 Oktober 2023 dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau.
Usai sidang pemeriksaan saksi yang diajukan JPU, maka diberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi a de charge. Jika saksi a de charge tidak hadir, maka dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan terdakwa.
Perkara ini menjadi perhatian secara nasional, sebab terkait dengan peran serta fungsi pers di Indonesia. Diduga ada upaya menghalang-halangi kerja wartawan dalam menjalankan profesi yang dilindungi oleh undang-undang, dengan intimidasi serta tindak kekerasan.
Organisasi profesi wartawan, ormas, para tokoh, terlebih masyarakat, mengecam tindakan keji pelaku.
Discussion about this post