• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Hewan Ternak Berkeliaran di Tempat Umum, Pemilik Wajib Bayar Tebusan

15 April 2021

Pemprov Sultra Siapkan PPPK Dukung Operasional Koperasi Merah Putih

9 Agustus 2025

Wagub Hugua Tinjau Proyek Pembangunan RSUD Buton Tengah

8 Agustus 2025

Kualitas Pers-Penertiban Kawasan Hutan Jadi Bahan Diskusi Kajati Sultra dan PWI

8 Agustus 2025

Hasnur Group Buka Rangkaian HUT ke-59

8 Agustus 2025

Sambangi Sekolah-PT di Baubau, BPK Sultra Tanamkan Kesadaran Awasi Uang Negara

8 Agustus 2025

Muna Barat Bakal Punya Labkesmas di Desa Nihi

8 Agustus 2025

SeaBank Hadirkan Pesta Untung 2025 Berhadiah BYD Sealion, iPhone dan Emas

8 Agustus 2025

Tim Gakkum Keselamatan Lalu Lintas Sultra Tertibkan AKDP di Terminal Lacaria

8 Agustus 2025

Telkomsel Luncurkan Paket IndiHome dan Telkomsel One Terbaru, Mulai Rp230 Ribu

8 Agustus 2025

Honda Kembali Jadi Sponsor Utama PSM Makassar untuk Musim 2025-2026

7 Agustus 2025

Panitia Rilis Nama-nama Ketua PWI se-Indonesia Peserta Kongres 2025

7 Agustus 2025

NasDem Bantah OTT Bupati Abdul Azis, KPK Benarkan Operasi Senyap di Koltim

7 Agustus 2025
Sabtu, 9 Agustus 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home Kepulauan Muna

Hewan Ternak Berkeliaran di Tempat Umum, Pemilik Wajib Bayar Tebusan

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
15 April 2021
in Muna
A A
0

Bahtiar Baratu. Foto: Sudirman Behima

150
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PENASULTRA.ID, MUNA – Pemilik hewan ternak yang berada di wilayah Kabupaten Muna mesti waspada. Pasalnya, jika peliharaannya kedapatan berkeliaran dan menggembalakan ternaknya di tempat- tempat umum, maka si pemilik diwajibkan membayar uang tebusan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Muna, Bahtiar Baratu mengatakan, penertiban hewan ternak telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2018.

“Dimana dalam Perda tersebut, terdapat beberapa pasal yang juga telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati atau Perbup Muna Nomor 12 Tahun 2021,” kata Bahtiar, Kamis 15 April 2021.

Menurutnya, berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2018, hewan ternak yang kedapatan di tempat-tempat umum dapat ditertibkan dengan cara manual atau talinisasi. Namun, apabila cara talinisasi tidak ampuh, maka cara pelumpuhan dapat diterapkan.

Baca Juga

Tukang Jagal Diedukasi Larangan Penyembelihan Ruminansia Betina Produktif

Kelompok Peternak Sapi Komitmen Jaga Kesehatan Hewan Ternak di Gunungkidul

Pembangunan Balai Pertemuan Desa Lagasa Dihentikan

Satpol PP Muna Copot APK dan APS Caleg Tak Tertib

Hewan ternak yang telah ditangkap akan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan atau petugas dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Muna lalu dimasukan di tempat penampungan.

“Ini kesepakatan bersama dinas terkait, untuk penampungan sementara kita gunakan area kebun jati yang berada di samping Kantor Satpol PP,” beber Bahtiar.

Mantan Plt Kepala DLH Muna itu mengungkapkan, pemilik hewan ternak yang peliharaannya tertangkap, wajib membayar uang tebusan paling lama tujuh hari setelah pemberitahuan oleh petugas penertiban.

“Uang tebusan itu diterapkan menjadi dua kriteria. Kriteria pertama diterapkan pada hewan ternak besar atau ruminansi seperti sapi dan kuda, uang tebusannya Rp1 juta. Sedangan ternak kecil atau semi ruminansi seperti kambing, tebusannya sebesar Rp300 ribu,” terang Bahtiar.

Page 1 of 2
12Next
Tags: DendaHewan TernakPerda Penertiban Hewan TernakSatpol PP MunaTebusan
Share60Tweet38SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

DPMD Bombana Pastikan Pilkades Serentak Diadakan Tahun Ini

Next Post

Paksakan Mudik Bisa Timbulkan Lonjakan Kasus Baru

RelatedPosts

Jaelani Gelar Sosialisasi SVLK, Dukung UMKM Sektor Kehutanan

4 Agustus 2025

Gegara PBM Butur, FPPD Muna Minta Kepala KUPP Raha Dicopot

18 Juli 2025

Bulog Raha Salurkan 398,26 Ton Beras untuk Belasan Ribu PBP di Muna

17 Juli 2025

Rekening Nasabah Diblokir, BNI Raha Sebut PPATK ‘Dalang’ Pemblokiran

15 Juli 2025

AP2 Sultra-PT SPM Gelar Aksi Bersih-bersih di SOR Kota Raha

14 Juli 2025

Festival Liangkabori 2025 Resmi Digelar, Wagub Sultra: Ini Peradaban Kuno Muna

11 Juli 2025
Load More
Next Post

Paksakan Mudik Bisa Timbulkan Lonjakan Kasus Baru

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

SeaBank Hadirkan Pesta Untung 2025 Berhadiah BYD Sealion, iPhone dan Emas

by Redaksi Penasultra.id
8 Agustus 2025
0

PENASULTRAID, JAKARTA - PT Bank Seabank Indonesia (SeaBank) kembali menghadirkan kejutan istimewa bagi para Nasabah melalui program undian terbaru bertajuk...

Read moreDetails

Telkomsel Luncurkan Paket IndiHome dan Telkomsel One Terbaru, Mulai Rp230 Ribu

8 Agustus 2025

CIMB Niaga Borong 5 Penghargaan di Asian Banking & Finance Awards 2025

7 Agustus 2025

OJK Sultra dan Perbankan Buka Suara Soal Isu Pemblokiran Rekening

6 Agustus 2025

Honda ExtravagenZ Asmo Sulsel Hadir di SMAN 6 Kendari

6 Agustus 2025

Recommended Articles

Video: Wujudkan Sinergitas, Camat Angata Rakor Bersama Asosiasi BPD

18 Maret 2021

Kemenparekraf Apresiasi Kesiapan BPOLBF Sambut TWG

8 Mei 2022

Sosialisasi DBON, Menpora Bidik Peringkat Lima Dunia di Olimpiade

1 Desember 2021

Tren Iduladha 2024: dari Pemilihan Hewan hingga Distribusi Daging Kurban

3 Juni 2024

CBR Series Melesat Kencang, Sapu Bersih Podium Pertama di ARRC Sepang

1 Juni 2025
Load More

Populer Minggu Ini

  • Soal OTT KPK, Begini Pernyataan Resmi Kadis Kominfo Kolaka Timur

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • NasDem Bantah OTT Bupati Abdul Azis, KPK Benarkan Operasi Senyap di Koltim

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Panitia Rilis Nama-nama Ketua PWI se-Indonesia Peserta Kongres 2025

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Kongres PWI 2025 Siap Digelar Akhir Agustus, Berikut Syarat Calon Ketua Umum

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Atal S Depari Mundur, SC-Peserta Kongres Persatuan PWI 2025 Disepakati

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Video: Sinonggi dengan Kambatu-Tawaoloho Semakin Diminati

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️