PENASULTRA.ID, MUNA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna telah menerima berkas tahap dua terkait perkara dugaan ijazah palsu (Ipal) dengan tersangka Kepala Desa (Kades) Lagasa Kecamatan Duruka Kabupaten Muna, M. Asdam Sabriyanto, Jumat 16 Februari 2024.
Berkas perkara tahap dua dari penyidik Polres Muna itu dinyatakan lengkap oleh JPU.
Asdam yang disangkakan pasal 69 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional atau pasal 264 ayat(1) ke-1e KUHP, ayat (2) ke-1e KUHP Subs. Pasal 263 ayat(1) KUHP, ayat(2) KUHP dengan Ancaman 8 tahun tersebut. JPU mengganjar Asdam sebagai tahanan kota.
Dihari yang sama, puluhan warga Desa Lagasa menggelar aksi di pelataran Kantor Kejari Muna. Mereka mendesak JPU agar menahan Asdam (tersangka) di Rutan, bukan sebagai tahanan kota.
Atas putusan JPU yang hanya menjadikan Asdam sebagai tahanan kota membuat warga kecewa dan tidak puas. Buntutnya, warga menyegel Balai Desa Lagasa, Jumat sore, 16 Februari 2024.
Salah seorang tokoh pemuda Desa Lagasa Jumawar menegaskan, penyegelan Balai Desa Lagasa merupakan bentuk ketidakpuasan atas jawaban pihak Kejari Muna terkait status tahanan kota yang diberikan kepada Asdam.
“Padahal kita ketahui bersama berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan sudah tahap dua. Sementara dapat kita lihat dalam kasus-kasus lain setelah tahap dua pasti dilakukan penahanan karena diragukan tersangka akan melarikan diri atau dapat menghilangkan barang bukti,” kata Jumawar, Sabtu 17 Februari 2024.
“Sementara berdasarkan informasi yang kami dapat, Asdam sebelumnya sudah pernah menghilangkan salah satu barang bukti yaitu STTB yang diduga palsu saat penyelidikan. Nah sekarang tidak ditahan lagi, maka kuat dugaan aksi serupa akan terulang,” Jum sapaan akrab pria itu menambahkan.
Discussion about this post