PENASULTRA.ID, MUNA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna telah menerima berkas tahap dua terkait perkara dugaan ijazah palsu (Ipal) dengan tersangka Kepala Desa (Kades) Lagasa Kecamatan Duruka Kabupaten Muna, M. Asdam Sabriyanto, Jumat 16 Februari 2024.
Berkas perkara tahap dua dari penyidik Polres Muna itu dinyatakan lengkap oleh JPU.
Asdam yang disangkakan pasal 69 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional atau pasal 264 ayat(1) ke-1e KUHP, ayat (2) ke-1e KUHP Subs. Pasal 263 ayat(1) KUHP, ayat(2) KUHP dengan Ancaman 8 tahun tersebut. JPU mengganjar Asdam sebagai tahanan kota.
Dihari yang sama, puluhan warga Desa Lagasa menggelar aksi di pelataran Kantor Kejari Muna. Mereka mendesak JPU agar menahan Asdam (tersangka) di Rutan, bukan sebagai tahanan kota.
Atas putusan JPU yang hanya menjadikan Asdam sebagai tahanan kota membuat warga kecewa dan tidak puas. Buntutnya, warga menyegel Balai Desa Lagasa, Jumat sore, 16 Februari 2024.
Discussion about this post