Oleh: Yuni Damayanti
Tunjangan Hari Raya (THR) biasanya memberi kegembiraan bagi penerimanya. Beda halnya tahun ini, pekerja mulai resah dengan kabar pemotongan lewat pajak THR yang lebih tinggi. Terlebih perhitungan pajak tunjangan yang datangnya setahun sekali itu akan dilakukan penyesuaian lewat mekanisme baru.
Dalam buku Cermat Pemotongan PPh pasal 21/26 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disebutkan, perhitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 pada bulan diterimanya THR dihitung berdasarkan skema tarif efektif rata-rata (TER). TER terbagi atas Tarif Efektif Bulanan dan Tarif Efektif Harian.
Tarif Efektif Bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan juga jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak. TER Efektif Bulanan terbagi menjadi kategori A, kategori B, kategori C. Sedangkan Tarif Efektif Harian ditetapkan khusus pegawai tidak tetap.
Sebagai gambaran untuk kasus wajib pajak menerima THR, dengan metode penghitungan PPh pasal 21 sebelum TER, maka pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif pasal 12 yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR.
Sedangkan dengan penerapan TER, maka pemberi kerja tinggal menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan dikali tarif sesuai table TER. Sehingga wajar jumlah PPh pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR akan lebih besar dibandingkan bulan-bulan lainnya, (tirto.co.id,28/03/2024).
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat di Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan, mengatakan bahwa TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak. Beban pajak kumulatif seseorang selama setahun akan tetap sama.
Discussion about this post