PENASULTRA.ID, KENDARI – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumarding meminta Gerakan Anti Korupsi Sultra untuk melaporkannya kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Polda Sultra.
Jumarding mengatakan hal itu karena kesal dengan tudingan Gerakan Anti Korupsi Sultra yang menyebut dirinya selama menjadi pimpinan DPRD Sultra pernah melakukan perjalanan dinas fiktif. Padahal faktanya, dirinya tidak pernah melakukan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Tudingan yang dimuat dalam pemberitaan itu adalah fitnah. Tunjukan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif itu, kapan dan dimana terjadi. Saya tidak pernah melakukan perjalanan dinas dengan cara menyuruh orang lain yang jalan,” kata Jumarding kepada penasultra.id, saat ditemui di rumah jabatannya, Minggu (2/5/2021) malam.
Jumarding mengatakan, Ketua Gerak Anti Korupsi Sultra bicara di media dengan perkataan yang ngawur atau hanya mendengar bicara dari orang. Pasalnya, di dalam pemberitaan dirinya melakukan perjalanan dinas pada tanggal 1 April 2016 sebelum menjabat sebagai pimpinan DPRD Sultra.
Padahal faktanya pada bulan April 2016, dirinya sudah menjabat sebagai pimpinan DPRD Sultra, karena dirinya dilantik menjadi pimpinan pada tanggal 10 Maret 2016.
Discussion about this post