PENASULTRA.ID, KENDARI – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan Lukman Edy ke Polda Sultra terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, DPP PKB juga telah melaporkan Lukman Edy ke pihak berwajib terkait dugaan pelanggaran Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana fitnah.
Dalam laporannya, pengurus DPW PKB Sultra turut melampirkan screenshoot berita dan video pernyataan terlapor. Mereka melaporkan Lukman Edy terkait Pasal 27A dan Pasal 28, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Kami menyampaikan laporan kepada pihak berwajib terkait dugaan fitnah saudara Lukman Edy kepada pengurus dan kader PKB yang disiarkan melalui tulisan di salah satu media nasional,” kata Ketua DPW PKB Sultra, Jaelani, Selasa 6 Agustus 2024.
Ia mengatakan, dalam tulisan Lukman Edy menyampaikan tuduhan tidak berdasar kepada PKB. Di antaranya dalam usia 26 tahun PKB telah kehilangan ruh perjuangan, selain itu PKB juga terjebak dalam kepemimpinan sentralistik serta kian menjauh dari nilai yang diwariskan oleh Gus Dur.
Discussion about this post