PENASULTRA.ID, KONAWE – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memberikan sanksi tegas kepada SPBU 7493403 di Desa Lahotutu Kecamatan Wonggeduku Barat Kabupaten Konawe.
Hal itu dilakukan karena SPBU tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap penyaluran solar jenis bahan bakar tertentu (JBT).
Pertamina telah melakukan pengecekan terhadap SPBU itu melalui CCTV dan pengecekan langsung. Ditemukan bahwa terdapat pelanggaran standar operasional procedure (SOP).
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw mengatakan, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan yaitu operator melakukan pengisian berulang pada kendaraan yang sama dan tidak melakukan pencocokan QR Code sesuai dengan nopol.
“Selain itu juga terlihat pengisian dilakukan ke tangki yang telah dimodifikasi,” kata Fahrougi, Senin 2 September 2024.
Menurutnya, menimbun BBM bersubsidi jenis solar apalagi meniagakan kembali merupakan tindakan pidana. Pertamina melalui pihak Pengelola SPBU juga telah memberikan sanksi tegas yakni berupa sanksi tertulis kepada pengawas.
Discussion about this post