PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA – Pria berinisial M (41) terpaksa harus merasakan dinginnya sel tahanan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Konawe Utara (Konut). M diringkus Polres Konut setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Dari informasi, penangkapan bermula saat tim gabungan Polres Konut dibawah komando Ipda Herman Eka Purnama melaksanakan kegiatan rutin yang di tingkatkan (KRYD) di pos penyekatan Sawa Desa Pekaroa Kecamatan Sawa, Sabtu 22 Mei 2021.
Kapolres Konut, AKBP Achmad Fathul Ulum mengatakan, saat melaksanakan pemeriksaan, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 0,45 gram dari tangan pelaku lengkap dengan alat isapnya.
Dari identitas yang diambil, tersangka merupakan warga Desa Inebenggi, Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).
“Pengendara motor jenis Yamaha Mio Z warna merah maron yang berboncengan diberhentikan karena mencurigakan dan tidak memiliki kelengkapan kendaraan serta kaca sepion,” kata AKBP Achmad.
“Saat pengeledahan badan, M mengakui memiliki obat terlarang sebanyak dua sachet kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu yang ia simpan di saku celana bagian samping sebelah kiri dengan berat 0,54 gram beserta dua buah korek api gas dan satu buah pipet bening,” tambahnya.
Discussion about this post