PENASULTRA.ID, MUNA – Puluhan masyarakat Desa Bonea Kecamatan Lasalepa mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muna untuk menerbitkan rekomendasi pembatalan Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan alias pencopotan Kepala Desa (Kades) Bonea, La Ode Samusu.
Pasalnya La Samusu diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas dugaan korupsi tersebut telah diterbitkan oleh Inspektorat Muna.
Dugaan korupsi ini telah menimbulkan kerugian negara pada kegiatan pengadaan barang bekas sub bidang pemberdayaan masyarakat pada kegiatan peningkatan tambak di Desa Bonea yang bersumber dari DD 2023.
Selain itu La Ode Samusu disinyalir telah memalsukan tanda tangan penerima insentif guru paud serta pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Bonea yang dinilai tak prosedural.
Tokoh masyarakat Desa Bonea, La Ode Morisuno menilai La Samusu tak mencerminkan diri sebagai seorang Kades, pasalnya dengan semaunya mengganti perangkat tanpa ada alasan yang jelas.
Discussion about this post