PENASULTRAID, KONAWE – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akhirnya menjadwalkan sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kabupaten Konawe pada Senin 18 November 2024.
Melalui pengumuman resmi yang disampaikan di akun media sosialnya pada Minggu 17 November 2024, selain putusan perkara dugaan pelanggaran KEPP Konawe, DKPP juga menjadwalkan bakal membacakan lima putusan perkara KEPP lainnya.
Sesuai jadwal, ke-6 perkara dugaan pelanggaran KEPP tersebut akan dibacakan maraton di Ruang Sidang DKPP, Jalan Abdul Muis No. 2-4, Jakarta, Indonesia pada pukul 14.00 WIB.
Sebagai pengadu, Muh. Kahfi Zurrahman dikabarkan telah menerima surat panggilan untuk menghadiri pembacaan putusan sidang perkara KEPP bernomor 162-PKE-DKPP/VII/2024.
Discussion about this post