PENASULTRAID, KONAWE SELATAN – Ketua DPRD Konawe Selatan, Hamrin menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki peran sentral dalam memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan daerah, khususnya di tengah tantangan geopolitik dan geoekonomi global yang terus berkembang.
Menurut Hamrin, DPRD bukan hanya lembaga legislasi, tetapi juga representasi langsung rakyat yang wajib menjaga keseimbangan antara kebijakan pemerintah daerah dan kebutuhan masyarakat.
“DPRD hadir sebagai garda terdepan dalam mengawal kepentingan rakyat. Fungsi kami bukan hanya membuat peraturan, tetapi juga memastikan setiap kebijakan pemerintah benar-benar berpihak kepada masyarakat Konawe Selatan,” ujarnya, Rabu 1 April 2026.
Hamrin menjelaskan bahwa peran DPRD telah diatur secara tegas dalam regulasi nasional, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
Dalam regulasi tersebut, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu, fungsi legislasi (pembentukan Peraturan Daerah), fungsi anggaran (membahas dan menyetujui APBD) dan fungsi pengawasan (mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah).
Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, sehingga setiap keputusan harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
“Kami menjalankan fungsi legislasi, budgeting, dan pengawasan secara terintegrasi. Ini adalah amanah undang-undang sekaligus bentuk tanggung jawab moral kepada rakyat,” tegas Hamrin.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik, Hamrin menekankan pentingnya asas akuntabilitas serta keterlibatan media sebagai mitra strategis.
Menurutnya, media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik sekaligus menjadi alat kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi media untuk mengawal kinerja DPRD dan pemerintah daerah. Transparansi adalah kunci agar kepercayaan publik tetap terjaga,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan DPRD tidak hanya dilakukan melalui rapat formal, tetapi juga melalui aspirasi masyarakat, kunjungan lapangan, serta forum dialog publik, sebagaimana praktik pengawasan yang diatur dalam mekanisme kelembagaan DPRD.
Terkait kebijakan efisiensi anggaran daerah, Hamrin menyebut DPRD berperan penting dalam memastikan penggunaan anggaran tetap tepat sasaran dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat.
Ia mengaitkan kebijakan tersebut dengan kondisi global saat ini, di mana dinamika geopolitik dan geoekonomi dunia berdampak pada stabilitas ekonomi daerah, termasuk inflasi, distribusi pangan, dan harga komoditas.


Discussion about this post