PENASULTRA.ID, MUNA – Kepala Desa (Kades) Moolo, Kecamatan Batukara, Kabupaten Muna, Natsir masih menerima gaji dan tunjangan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kementerian Agama (Kemenag) RI hingga kini, meskipun telah mengajukan pengunduran diri.
Natsir, yang terpilih sebagai Kades Moolo periode 2022-2030, juga mengantongi Surat Keputusan (SK) P3K di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batukara, yang diterbitkan 26 Mei 2025.
Pasca lulus seleksi P3K, Natsir memprioritaskan dan memilih tetap jabat sebagai kades dan dikabarkan mundur dari status ASN P3K Kemenag.
Kabar ini dikonfirmasi Kepala Kantor Agama Kabupaten Muna, R. Ngkaali, saat ditemui di ruang kerjanya baru-baru ini.
Ia mengatakan, pengajuan pengunduran diri Natsir sampai saat ini masih dalam proses dan belum ada SK pemberhentian dari BKN.
“Pengunduran diri Natsir sudah diajukan dan sedang diproses, tapi belum ada keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ungkap Ngkaali.
Meski demikian, kata dia, hak-hak Natsir sebagai P3K tetap dibayarkan sebesar Rp7 jutaan lebih perbulannya.
“Sekarang sudah mengundurkan diri tapi belum dihentikan haknya karena belum ada SK pemberhentian dari BKN. Kita tidak bisa hentikan kalau belum ada pegangan itu. Kalau sudah ada SK pemberhentian, haknya otomatis berhenti,” tegas Ngkaali, yang juga diamini bendahara Kantor Agama Muna.


Discussion about this post