• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Dispensasi Nikah Marak, Bukti Generasi Terancam Free Sex?

2 Februari 2023

Pemkab Muna dan Bank Sultra Kerja Sama Soal Implementasi KKPD

23 Desember 2025

Indosat Berbagi Kasih Natal dengan Anak-anak dari Komunitas Rentan

23 Desember 2025

Menatap Indonesia Emas 2045 dari Tangguhnya Ibu

22 Desember 2025

Jaksa Kembali Tahan Satu Tersangka dalam Kasus Korupsi di Setda Mubar

22 Desember 2025

Debut Extended Play ‘The Conveni Chairs’, Sebuah Outlet Emo Revivalist Baru

22 Desember 2025

Ekspor Sulsel Turun 21 Persen Hingga Oktober 2025

21 Desember 2025

Workshop Santripreneurship Kolaka Bekali Santri Jadi Wirausaha Mandiri

21 Desember 2025

AJP 2025 Siapkan Hadiah Rp300 Juta, Dorong Liputan Kemanusiaan di Sumatra

20 Desember 2025

Bank Sultra Salurkan CSR Senilai Rp400 juta di HUT Bombana dan Wakatobi

20 Desember 2025

Gubernur Sultra Ajak Alumni SMAN 4 Kendari Berkolaborasi Bangun Daerah

20 Desember 2025

Much Kembali Menyapa Setelah 5 Tahun dengan Single Pertama ‘Pendar’

20 Desember 2025

Nakhodai IKA SMAN 4 Kendari, Andri Permana Usung Semangat Solidaritas dan Pengabdian

20 Desember 2025
Selasa, 23 Desember 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Dispensasi Nikah Marak, Bukti Generasi Terancam Free Sex?

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
2 Februari 2023
in PenaPembaca
A A
0

Ilustrasi nikah. Foto: beritabojonegoro.com

13
SHARES
126
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Khaziyaj Naflah

Dunia media sosial kembali digencarkan dengan adanya pengajuan dispensasi nikah oleh ratusan remaja, tepatnya di daerah Ponorogo, Jawa Timur.

Sebanyak 176 remaja mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA), dari total 176 anak yang diizinkan menikah dini di Ponorogo, ada 125 anak yang menikah karena hamil duluan, bahkan sebagian lain sudah melahirkan. Sedangkan 51 anak lainnya memilih nikah dini karena alasan sudah punya pacar dan memilih nikah daripada melanjutkan sekolah (detik.com, 17/01/2023).

Selain itu, Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung mengaku telah mengabulkan sebanyak 143 permohonan dispensasi menikah kepada masyarakat di usia pelajar atau di bawah umur.

Angka tersebut, menurut Ketua PA Bandung Asep M. Ali Nurdin dinilai telah mengalami penurunan. Sebab jika dibandingkan tahun 2021 lalu, pengajuan dispensasi menikah yang tercatat oleh PA Kota Bandung sebanyak 193 permohonan. Asep juga mengatakan bahwa sebagian besar alasan pengajuan dispensasi nikah adalah akibat hamil diluar nikah (Jabarekpres.com, 18/01/2023).

Sebagai informasi, berdasarkan aturan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia, syarat nikah di Indonesia adalah minimal usia 19 tahun. Sehingga, jika calon pengantin belum mencukupi umur 19 tahun, maka mereka harus mengajukan dispensasi nikah agar sah di mata hukum.

Jika ditelisik, walaupun angka dispensasi nikah terbilang rendah atau terjadi penurunan dibanding tahun kemarin, namun hal ini seyogianya menjadi perhatian khusus bagi penguasa, apalagi hampir 90% alasan pengajuan dispensasi nikah akibat hamil di luar nikah. Ini menjadi bukti bahwa generasi negeri ini sedang tidak baik-baik saja, mereka sedang terbelenggu free sex.

Patut disadari, bahwa penguasa memang telah gencar untuk mencari solusi dan memberikan solusi-solusi agar generasi terbebas dari free sex, namun solusi-solusi yang ditawarkan hanya sekedar masalah teknis belaka dan tidak menyentuh akar masalah. Bahkan, solusi tersebut bagaikan tosix bagi generasi itu sendiri. Bagaimana tidak, di satu sisi penguasa menyeru kepada para orang tua agar menjaga anak-anak mereka dari free sex, mengedukasi bahaya dari dari free sex, serta memberikan pendidikan sek sejak dini.

Namun disisi lain, penguasa juga memfasilitasi berkembangbiaknya free sex itu sendiri, yakni dengan mudahnya situs-situs porno masuk di berbagai media, berseliwerannya berbagai aktivitas yang mampu memicu timbulnya gejolak syahwat, seperti tayangan aktivitas pacaran, ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan), banyak perempuan mengumbar aurat. Ditambah dengan penyediaan tempat-tempat hiburan malam, cafe-cafe, diskotik dan lainnya. Bahkan, penguasa memberikan solusi sek aman dengan memakai kondom. Sehingga hal ini membuat generasi makin terjangkiti free sex.

Disadari ataupun tidak, akar masalah dari free sex adalah sistem kehidupan yang diadopsi oleh negeri ini yakni sistem kapitalis sekuler. Sistem yang memisahkan agama dari kehidupan umat manusia. Agama tidak lagi dijadikan sebagai pedoman hidup, mereka justru menjadikan asas liberalisme (kebebasan) atas nama hak asasi manusia sebagai sandaran hidup. Alhasil, para generasi kering akan keimanan dan ketakwaan, yang ada mereka hanya mencari kesenangan dan kebahagian yang fana serta senantiasa mengikuti hawa nafsu mereka saja.

Baca Juga

Hak Partai vs Hak Publik: “Menelaah Legitimasi Pergantian Ketua DPRD”

Semangat Pemuda dan Amanat Sumpah Pemuda 28 Oktober

Dari Keberlanjutan ke Reorientasi Kekuasaan: Cerminan Satu Tahun Prabowo–Gibran

Pemutihan Pajak Kendaraan, Bantuan Rakyat atau Ampunan Semu?

Selain itu, sistem pendidikan sekuler pun tak mampu mencetak generasi yang memiliki visi hidup yang kokoh, sebagaimana pada masa kejayaan Islam silam. Pendidikan sekuler hanya mencetak generasi-generasi yang berprofit kepada materi semata. Mencetak generasi yang justru menjadi tumbal industri kapitalisme dan mengokohkan berbagai ide-idenya yang bobrok, sebagaimana narasi moderasi beragama yang menyasar dunia pendidikan.

Kondisi generasi yang terjerat free sex saat ini pun diperparah dengan anggapan bahwa aktivitas zina merupakan aktivitas yang lumrah. Asal suka sama suka tak masalah. Tinggal menikah, masalah beres. Alhasil, aktivitas zina semakin menggurita di negeri mayoritas muslim ini. Padahal, dalam Islam aktivitas zina merupakan perbuatan yang dibenci oleh Allah, bahkan suatu perbuatan yang keji, firman Allah SWT. “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra : 32).

Allah SWT bahkan mengaitkan dosa zina dengan dosa besar lainnya, yakni syirik dan pembunuhan. Firman-Nya: “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan lain beserta Allah, dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan( alasan) yang benar, dan tidak berzina. Barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada Hari Kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertobat” (QS al-Furqan: 68-70).

Page 1 of 2
12Next
Tags: Free SexKhaziyaj NaflahNikahSuara Pembaca
Share5Tweet3SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Pangdam 1/BB Dukung Pelaksanaan HPN di Sumut

Next Post

Lion Air Dukung Mobilisasi Indonesia Bagian Barat

RelatedPosts

Hak Partai vs Hak Publik: “Menelaah Legitimasi Pergantian Ketua DPRD”

6 Desember 2025

Benarkah Lahan Kambu Bisa Dibangun? Mengurai Status APL dan Aturan Mangrove

30 November 2025

Kisah dan Nilai Perjuangan Oputa Yi Koo Bagi Peserta Didik

10 November 2025

#savehakimkhamozaro

5 November 2025

Sumpah Pemuda dan Tantangan Zaman Digital

29 Oktober 2025

Semangat Pemuda dan Amanat Sumpah Pemuda 28 Oktober

28 Oktober 2025
Load More
Next Post

Lion Air Dukung Mobilisasi Indonesia Bagian Barat

Discussion about this post


PenaEkobis

PenaEkobis

Pemkab Muna dan Bank Sultra Kerja Sama Soal Implementasi KKPD

by Redaksi Penasultra.id
23 Desember 2025
0

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna resmi menjalin kerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) atau Bank Sultra...

Read moreDetails

Bank Sultra Salurkan CSR Senilai Rp400 juta di HUT Bombana dan Wakatobi

20 Desember 2025

Prediksi Belanja Online 2026: Dominasi Shoppertainment dan Video Commerce Berlanjut

19 Desember 2025

OJK Sultra Tekankan Pentingnya Prinsip Legal dan Logis Sebelum Berinvestasi

19 Desember 2025

CIMB Niaga Syariah Hadirkan Tiga Produk Unggulan untuk Nasabah Korporasi

19 Desember 2025

Recommended Articles

Heboh Aplikasi Tiktok Cash, OJK Sultra: Hati-Hati, Legalitas Tak Jelas

10 Februari 2021

FKPPI Sultra Siap Menangkan RAG-SS di Pilkada Konsel

28 Juli 2020

Ridwan Bae Dukung AJP di Pilwali Kendari

6 Maret 2022

Permintaan Minyak Nabati Dunia Meningkat, Indonesia Perlu Lakukan Apa?

13 Februari 2025

Honda Monkey Tampil Makin Memikat dan Ikonik

14 Februari 2025
Load More

Populer Minggu Ini

  • Jaksa Kembali Tahan Satu Tersangka dalam Kasus Korupsi di Setda Mubar

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Gubernur Sultra Tinjau Kesiapan Venue Bombana Sebagai Calon Tuan Rumah Porprov 2026

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Dari Wawonii ke Nasional, Kontau dan Hatamu Resmi Jadi Warisan Budaya Indonesia

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • 10 Desa di Indonesia Raih Sertifikasi Desa Wisata Berkelanjutan 2025

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Pererat Relasi, CIMB Niaga Kendari Gelar Padel Bersama OCTO Friends

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️