“Hasil verifikasi berkas pendaftaran ini terkesan dipaksakan oleh Ketua PPKD. Padahal saat rapat itu bukan agenda verifikasi, tapi agenda lain. Ini membingungkan,” ujar Fajar, Senin 12 Januari 2026.
Fajar menyebut, Abdul Rahmansyah diloloskan karena telah melengkapi semua berkas sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) dalam Keputusan Bupati Muna Nomor 100.3.3.2/474/2025.
“Hasil verifikasi kami sudah sesuai juknis. Keputusan lain tidak sah karena ketua memaksakan diri,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Tim Desk Pilkades Kabupaten Muna, Rachmad Dianto mengonfirmasi telah menerima kedua berita acara tersebut. Namun, terkait polemik dualisme hasil verifikasi, pihaknya belum bisa memberikan jawaban pasti.
“Berkasnya sudah kita terima. Untuk polemik dualisme, besok akan kami sampaikan,” ujar Rachmat Dianto memungkas.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post