PENASULTRA.ID, KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi terkait pelayanan publik di bidang pertanahan dan pengelolaan Aset Barang Milik Daerah (BMD) wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kegiatan yang turut dihadiri oleh kepala daerah 17 kabupaten kota ini dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kamis 7 Mei 2026.
Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto mengatakan, ada tiga tema sentral yang menjadi fokus pengawasan dalam pertemuan tersebut. Pertama adalah perbaikan pelayanan publik di bidang pertanahan. Kedua, penyelesaian aset bermasalah di tingkat kabupaten/kota yang hingga kini masih menumpuk.
“Terkait aset bermasalah, banyak yang belum selesai di tingkat kabupaten/kota. Namun, alhamdulillah, satu per satu mulai dapat kita tuntaskan. Kita tahu setiap daerah punya masalah yang berbeda,” kata Edi.
Poin ketiga yang menjadi perhatian serius adalah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). KPK menilai Sultra memiliki potensi pendapatan yang besar, namun belum mampu dikelola secara maksimal untuk masuk ke kas daerah.
Dalam arahannya, Edi memberikan penekanan khusus mengenai kondisi ekonomi nasional. Saat ini terjadi penurunan nilai transfer anggaran dari pemerintah pusat ke daerah akibat penyesuaian kemampuan fiskal di pusat.
Kondisi ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah daerah di Sultra untuk lebih kreatif dalam menggali potensi pendapatan tanpa melanggar aturan.
“Dengan adanya penurunan transfer ini, menjadi peluang sekaligus tantangan bagi daerah untuk lebih kreatif dalam mengelola sumber daya yang ada guna mencegah tindak pidana korupsi,” ujar Edi.
Menanggapi arahan KPK, Staf Ahli (Sahli) Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemda, Andi Tenri Abeng menyatakan kesiapannya untuk menyinkronkan program kerja.
Terdapat sembilan program yang menjadi fokus kerja sama yaitu integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, dan percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).


Discussion about this post