Kemudian sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Lalu pengembangan dan Pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT) dan konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
Melalui pertemuan ini, pemerintah menargetkan ke depannya dapat mewujudkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), kemudahan investasi, percepatan perizinan usaha, serta peningkatan kepuasan masyarakat terhadap layanan pertanahan.
“Kolaborasi bersama seluruh pihak terkait juga diharapkan mampu meminimalkan konflik pertanahan, meningkatkan akurasi data, serta memperkuat perlindungan terhadap aset daerah,” beber Andi Tenri.
Sebagai tindak lanjut, dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah Melalui Transformasi Layanan Pertanahan dan Tata Ruang antara Kementerian ATR/BPN, KPK, dan pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota se-Sultra.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepala perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti poin-poin krusial yang disampaikan oleh KPK.
Langkah ini diambil sebagai komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post