“Saya tekankan kepada mereka harus segera tangani itu karena ini sudah sangat meresahkan,” tegas LM Ishar.
Pelanggaran aturan dan janji perbaikan penanganan limbah MBG seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Ketentuan ini mewajibkan pemisahan, pengolahan limbah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sederhana, dan pelaporan limbah dapur organik maupun B3, dengan ancaman sanksi pidana bagi pelanggar.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pengelolaan limbah B3 serta pedoman MBG juga menekankan sanitasi dan kewajiban izin lingkungan, termasuk SLHS.
Pada peresmian gedung SPPG MBG Watonea Agustus 2025 lalu, Bupati Muna Bachrun telah mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan secara detail.
Mitra MBG yang dikonfirmasi berjanji menyelesaikan masalah ini secepatnya. Namun, Kepala SPPG MBG Watonea terkesan menghindar saat diminta pertanggungjawaban oleh warga.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post