Pada petitumnya, pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 119 huruf c UU 3/2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pencabutan izin dikecualikan bagi debitur pailit yang oleh Pengadilan Niaga ditetapkan dapat melanjutkan usaha (going concern).
Selain itu, pemohon juga meminta agar norma tersebut dimaknai ulang sehingga menteri tidak dapat mencabut IUP atau IUPK sepanjang terdapat penetapan pengadilan terkait keberlangsungan usaha debitur pailit.
Pemohon menegaskan pentingnya asas res judicata pro veritate habetur, yakni putusan pengadilan harus dianggap benar dan wajib dilaksanakan, guna menjamin kepastian hukum dalam praktik kepailitan dan keberlanjutan usaha di sektor pertambangan.
Menanggapi permohonan para pemohon, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyarankan agar pada bagian kedudukan hukum para pemohon belum menghubungkan kausal verbant antara norma yang diuji batu ujinya.
“Padahal ini sedikit batu ujinya ada dua. Nah ini dikontestasikan bahwa kerugian hak konstitusionalnya itu belum diuraikan dengan berlakunya pasal yang dianggap menimbulkan hak kerugian konstitusionalnya,” tegas Ridwan.
Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk para pemohon memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Rabu, 22 April 2026.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post