PENASULTRA.ID, JAKARTA – Usai sekian lama berjuang melawan oknum perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di bidang pertambangan, PT Karya Murni Sejati 27 (PT KMS), sebuah perusahaan lokal di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya memetik buah manis.
Pasalnya, PT KMS memenangkan gugatan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimilikinya melalui PTUN Jakarta melawan BKPM RI dan PT Antam Tbk (tergugat intervensi).
“Dalam putusan Nomor 3/G/2023/PTUN.JKT yang tertera di dalam website e-court PTUN Jakarta (21/07/2023), majelis hakim menjatuhkan beberapa amar putusan. Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; Kedua, menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 2022627-01-12274 tentang Pencabutan Izin PT Karya Murni Sejati 27 tertanggal 27 Juni 2022; Ketiga, mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 2022627-01-12274 tentang Pencabutan Izin PT Karya Murni Sejati 27 tertanggal 27 Juni 2022,” tegas Prof. Denny Indrayana, Senior Partner Indrayana Centre for Government. Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm, selaku kuasa hukum dari PT KMS dalam keterangannya yang diterima Redaksi Penasultra.id, Sabtu 22 Juli 2023.
Denny menjelaskan, PT KMS adalah perusahaan lokal yang secara sah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Sertifikat Clear and Clean dari Menteri ESDM, dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Namun pasca izin-izin tersebut dicabut secara melawan hukum, wilayah kerja mereka dirampas oleh beberapa oknum yang mengatasnamakan BUMN. Seketika wilayah tambang yang dulu dikelola dengan baik, menjadi rusak ketika ditambang secara serampangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Discussion about this post