Man Arfa sebut, salah satu poin yang menjadi dasar pihak Kementerian Dalam Negeri menolak usulan Relaksasi Utang Pemkab Bombana hingga 2024 adalah satu syarat yang tidak memenuhi.
“Ini awal-awalnya dibahas secara tersendiri di Biro Hukum Kemendagri, dan satu poin itu tidak memungkinkan. Karena memang tidak boleh melewati masa jabatan pemerintah yang menjabat sekarang,” terang Man Arfa.
Penulis: Zulkarnain
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post